Selamat Datang di Blog ALUMNI SMP ANNUR. web: http://www.aluanjkt.blogspot.co.id. admin : 0857 11111 532 - ndin_bimo Blog ALUMNI SMP ANNUR - web: http://www.aluanjkt.blogspot.co.id menyediakan Informasi terupdate

Jam Digital by Dreams Files


Minggu, 14 April 2019

Kenali 5 Kertas Suara Pemilu 2019

Klik : Lindungi Hak Pilihmu,

SUKABUMIUPDATE.com - Pada pemilihan 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakan karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.
Hijau untuk DPRD Kabupaten / Kota, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / XII / 2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (templat) untuk pemilihan tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. 
Menurut Komisioner, data divisi dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Harlan Awaludin, warna dari pemilihan kertas suara tersebut tetap, belum tersedia di KPU Kota Sukabumi. "Kelima Warnanya sudah di atur seperti ini dengan masing-masing fungsinya berbeda, adapun alat bantu coblos untuk pemilih tunanetra," kata Harlan, kepada sukabumiupdate.com , Kamis, (10/1/2019).
Berikut desain surat suara pada Pemilu 2019.

Hasil gambar untuk mengenal kertas suara pemilu 2019

1. Warna Abu-abu untuk Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
2. Warna Kuning untuk Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
3. Warna Merah untuk Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdiri dari 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPD isi lembaran empat persegi panjang, empat / horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.
4. Warna Biru untuk Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, bentuk lembaran empat persegi panjang, berlapis terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.
5. Warna Hijau untuk Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota (DPRD Kabupaten / Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram, Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten / Kota membentuk lembaran empat persegi panjang, dua bagian persegi yang disebut bagian luar dan bagian dalam.
Desain alat bantu (templat) bagi pemilih tunanetra
1. Alat bantu (templat) untuk pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara, dengan ukuran 22 x 31 cm, jenis kertas menggunakan bahan art karton (art carton) dengan tebal 190 gram. Alat bantu coblos (templat) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk empat persegi panjang dalam bidang terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Alat bantu coblos (templat) bagi pemilih tunanetra membuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama dengan huruf suara dengan warna hitam (greyscale) dan huruf braille yang digunakan sesuai permintaan keterbukaan, dan titik-titik emboss harus memiliki tinggi tonjolan 0,5 milimeter.
2. Alat bantu (templat) untuk pemilih tunanetra pada Pemilu anggota DPD adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. Ada 9 (sembilan) kategori ukuran alat bantu (templat), jenis kertas alat bantu (templat) untuk Pemilu Anggota DPD menggunakan bahan art karton (karton seni) dengan ketebalan 190 gram. Berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Alat bantu coblos (templat) bagi pemilih tunanetra membuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama dengan huruf suara dengan warna hitam (greyscale) huruf braille yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan keterbacaan, dan titik-titik emboss memiliki ketinggian tonjolan 0,5 milimeter.

Klik : web KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar