Pembebasan PBB juga juga akan berlaku untuk veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden.
"Kita juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis
Kebijakan ini, kata Anies, merupakan penghargaan bagi pengabdi negara. Pembebasan PBB bahkan bakal berlaku ke dua hingga tiga generasi di bawahnya.
"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi," kata dia.
Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak.
Kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan gubernur. "Tahun ini (berlaku)," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."
Ia membantah kebijakan pembebasan PBB bakal dihentikan. Ia memastikan kebijakan itu akan diperluas.
Video pernyataan Gubernur DKI Jakarta
mengenai PBB